Administrasi BPJS Tidak Boleh Menyengsarakan



Kepada
Yth. Kepala BPJS Kesehatan
Kantor Cabang Utama Karawang
Di Karawang

Dengan hormat,

Selama hayat masih dikandung badan, setiap persoalan layanan publik yang mengemuka dan tidak terselesaikan di level petugas pelaksana, akan selalu saya komunikasikan secara tertulis dan sekaligus terbuka ke level pejabat pengambil keputusan, atau kebijakan, untuk penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi. Persoalan yang sedang dan akan selalu saya komunikasikan adalah persoalan yang saya yakini seharusnya tidak menjadi persoalan jika saja ada kerangka pemahaman yang sama dalam menyikapinya. Kali ini, kembali lagi ada satu kasus yang perlu menjadi perhatian kita bersama. 

Ny. Yuli Yati (berikut Bayi Ny. Yuli Yati), Dusun Tempuran, RT 009/ RW 003, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Karawang, masuk rumah sakit (RSUD Karawang) pada Hari Kamis malam 24 Agustus 2017 sebagai Calon BPJS Kesehatan. Keluarga mulai berproses untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan, namun belum bisa terselesaikan dalam tempo waktu satu hari, Jumat 25 Agustus 2017.

Seperti yang sudah dimaklumi bersama, bahwa Sabtu dan Minggu tidak dimungkinkan mereka bisa menyelesaikan administrasi kepesertaan, maka untuk kesekian kalinya mohon dengan sangat agar hal-hal seperti ini bisa menjadi bagian dari perhatian dan sekaligus kesadaran para petugas.

Senin 28 Agustus 2017, keluarga bisa menyelesaikan proses pendaftaran di BPJS Kesehatan dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial tertanggal 28 Agustus 2017. Sejak itu, kepesertaan yang bersangkutan aktif, dengan Nomor Kartu BPJS Kesehatan 002280393382. Namun, sangat disayangkan, lagi-lagi menurut penuturan dari pihak keluarga, Petugas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Kartu BPJS yang sudah aktif tersebut tidak berlaku untuk penjaminan pasien dimaksud, dengan alasan sudah lebih dari 3 hari, yang berarti hari liburpun ikut dihitung. Mohon dengan sangat, cerita-cerita menyedihkan seperti ini bisa cepat diakhiri, agar masyarakat (teristimewa masyarakat miskin) bisa merasa lebih nyaman berada di Negara yang mengayomi mereka dengan layanan publik yang memahami penderitaan mereka. Terima kasih. (La Ode Ahmad)

0 Response to "Administrasi BPJS Tidak Boleh Menyengsarakan"

Posting Komentar