Memutus Rantai Penghambat Kepesertaan Otomatis Bayi PBI



Kepada
Yth. Kepala BPJS Kesehatan
Kantor Cabang Utama Karawang
di Karawang

Dengan hormat,

Seperti tiada hari tanpa masalah, meskipun Alhamdulillah selalu saja ada jalan keluar. Ini adalah surat terbuka saya yang kedua terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Surat ini (atau surat-surat semacam ini) saya buat menjadi surat terbuka karena substansinya memang menuntut untuk dibuka agar menjadi konsumsi publik, dengan harapan masalah dan solusi yang diputuskan menjadi pelajaran berharga bagi publik itu sendiri sebagai bagian tak terpisahkan dari perwujudan komitmen pelayanan publik yang kita sama-sama ikhtiarkan.

Surat ini saya tulis, setelah saya menerima keluhan dari masyarakat yang datang langsung menemui saya di Dinas Kesehatan, setelah berurusan dengan Petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di RSUD Karawang tidak memberikan jalan keluar yang diharapkan. Masyarakat sangat berharap, rintihan hati mereka yang disampaikan melalui saya, dapat didengar dengan baik oleh semua stakeholder layanan publik, tak terkecuali BPJS Kesehatan.

Seorang Ibu PBI (Penerima Bantuan Iuran) bernama Ny. Cicih, beralamat di Dusun Kopo Barat, RT 07/RW 03, Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan nomor KIS 0000485376502, melahirkan di RSUD Karawang pada tanggal 6 Juli 2017. Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Jaminan Kesehatan, secara tegas dinyatakan bahwa Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan, secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11B Ayat (5) PP 76/2015 di atas.

Tak cukup dengan itu, seperti telah kita ketahui bersama, terbit dan sekaligus berlaku pula Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 di atas, dengan penekanan khusus yang semakin menguatkan kepesertaan otomatis bayi yang dilahirkan oleh seorang Ibu PBI. Dalam lampiran Permensos tersebut nyata-nyata ditegaskan bahwa bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI (dengan kepesertaan otomatis itu) berhak menerima pelayanan; berhak mendapatkan identitas peserta, sementara penetapan kepesertaannya oleh Menteri bersifat administratif saja, tidak substantif.

Atas dasar-dasar kuat seperti di atas, public sangat berharap tidak pernah ada lagi cerita BPJS Kesehatan tidak menjamin bayi-bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI, termasuk bayi yang dilahirkan oleh Ibu Cicih di atas.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan harapan besar BPJS Kesehatan bisa memaklumi segala rintihan publik terkait pelayanan JKN, khususnya menyangkut kepesertaan. Kasus di atas diceritakan secara langsung kepada saya oleh seorang perangkat desa yang sekaligus berstatus sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Saudara Zaenal Arifin, Nomor Kontak 081573665024. Terima kasih. (La Ode Ahmad)

0 Response to "Memutus Rantai Penghambat Kepesertaan Otomatis Bayi PBI"

Posting Komentar