Komitmen Tanpa Batas Pamrih




Yth. Kepala BPJS Kesehatan
Kantor Cabang Utama Kabupaten/Kota
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Salam Merdeka !!!

Mohon izin menyampaikan secara tertulis dan sekaligus terbuka hal-hal krusial yang bergelayut dalam hati saya terkait dengan konstelasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kehadiran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari representasi kehadiran negara dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga negara yg terdaftar sebagai peserta JKN, dari hari ke hari terus diuji dengan berbagai problematika real yang sejatinya membutuhkan perhatian, komitmen atau keberpihakan yang adil dan beradab dari seluruh stakeholder terkait. Regulasi demi regulasi dibuat dengan harapan mencerminkan wujud perhatian, komitmen atau keberpihakan dimaksud.

Tidak sedikit regulasi dan juga kebijakan telah dibuat, dan saya pribadi mengakui cukup efektif menyelesaikan sejumlah problem yang ada. Tapi, senyatanya, masih ada saja dan akan terus ada saja masalah-masalah yang terus membutuhkan solusi  yang cepat, tepat atau efektif.

Masalah itu saya yakini akan terus menjadi hidangan, bukan saja dalam bidang layanan kita, tetapi bahkan dalam hidup ini secara menyeluruh, karena masalah itu sesungguhnya menjadi semacam "test case" ada tidaknya eksistensi komitmen kita untuk membangun kemaslahatan hidup di kampung persinggahan kita yang sementara ini. Tuhan tidak akan mengalami sedikitpun kesulitan untuk mengatasi segala masalah yang ada, tapi bukan itu tujuan Tuhan menghidangkan ujian-Nya. Tuhan menghadirkan berbagai hidangan ujian itu untuk menjadi semacam batu asah, sekaligus batu loncatan, peningkatan kualitas kebermanfaatan kita pada sesama.

Saat rakyat lemah menjerit menghadapi fakta kepesertaan mereka yang dinonaktifkan karena  tidak membayar iuran, maka kemudian keluarlah regulasi yang mengatur itu, bahwa mereka yang terverfikasi dan tervalidasi sebagai peserta miskin atau tidak mampu, kepesertaan mereka langsung diaktifkan,dan mereka dikecualikan dari kewajiban membayar tunggakan dan bahkan denda sebagaimana dimaksud. Regulasi dan kebijakan seperti ini patut disyukuri, dan yang tidak kalah penting lagi keberpihakan substansialnya patut diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian masalah-masalah yang serupa.

Satu contoh kasus masalah serupa yang saya maksud adalah terkait proses registrasi awal kepesertaan. Peserta yang pada saat pertama kali mendaftar JKN menyertakan Rekomendasi Dinas Sosial, diperlakukan secara spesial dengan mengaktifkan secara langsung kepesertaan mereka tanpa harus menunggu masa aktivasi yang minimal setelah 14 hari itu. Ini regulasi sekaligus kebijakan yang terus menambah rasa syukur kita. Hanya saja, ada hal yang belum bisa diterima oleh nalar kemanusiaan kita. Tatkala ada peserta yang telanjur mendaftarkan diri tanpa membawa Rekomendasi Dinas Sosial, sementara mereka sesungguhnya tergolong masyarakat tidak mampu, yg faktanya tidak sedikit diantara mereka belum sepenuhnya mengetahui aturan-aturan terkait JKN, mengapa Rekomendasi Dinas sosial yang disampaikan dalam masa menunggu aktivasi itu tidak menghasilkan hal yang sama dengan kasus kepesertaan non aktif yang langsung diaktifkan, bahkan meskipun ada sejumlah tunggakan sebelumnya? Bukankah seharusnya lebih mudah langsung mengaktifkan kepesertaan yang ada di masa menunggu aktivasi, yang notabene tidak ada tunggakan apapun sebelumnya?

Sementara, satu hal itulah yang coba saya sampaikan pada kesempatan ini untuk menjadi perhatian khusus dan sekaligus menjadi bahan merumuskan regulasi atau kebijakan yang mencerminkan komitmen tanpa batas, membangun kemaslahatan hidup yang lebih luas, adil dan beradab. Saya berharap, tanggapan atau klarifikasi atas persoalan ini disampaikan pula secara tertulis untuk menjadi bahan pembelajaran bersama bagi publik. Terima kasih. Salam MERDEKA !!! (La Ode Ahmad)

0 Response to "Komitmen Tanpa Batas Pamrih"

Posting Komentar